Hubungan
negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini
dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia.
Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun
negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan
penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang
terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal
ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban
yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal
yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya,
diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua.
Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah
menjalankan kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang
dikerjakan masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal
ini terdapat hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia
semenjak berada di dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam
pasal 1 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sabagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”, namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban
dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan
dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya
sebagai makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak
dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa menjadi
titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam UUD 1945 telah
dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya
ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2);
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal
28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan
lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal
28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang
dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang
dicantumkan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam
UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban negara, namun tidak menjelaskan
mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan dasar (Pasal
31, ayat 4), memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30,
ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 56). Tidak ada dijelaskan
hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti tidak terdapat hak bagi negara itu
sendiri, mengambil dari teori yang dijelaskan oleh Aristoteles, hak negara
merupakan keadilan legalis dan keadilan tersebut adalah sebuah keharusan warga
negara untuk taat kepada negara.
Hak
dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami
pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan
oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri.
Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara
diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini
diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi
(Modul Kewarganegaraan 2012, 64).
Pertama,
Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah,
konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan
Pancasila tidak mudah dalam memahaminya, namun dalam melaksanakan atau
mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini
semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan
dilupakan kembali.
Kedua,
pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan
Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih
dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga
negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai
pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah
membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan
menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat
kaku, tertutup, dan doktriner (Modul Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga,
diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini
bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta
ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak
bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan
adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar
hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya
kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila
adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012,
65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting
untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan
negara itu sendiri.
Referensi
:
Modul
Kewarganegaraan 2012
0 komentar:
Posting Komentar